Jambi (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya mengatakan sampai saat ini truk angkutan batu bara yang tidak memiliki stiker atau tanda resmi dari pemerintah sebagai angkutan batu bara masih diperbolehkan beroperasi melintasi jalan lintas antarprovinsi dan jalan negara.
"Berdasarkan uji petik yang kami lakukan selama tiga hari masih menemukan truk angkutan batu bara belum berstiker, namun kami memberikan dispensasi hingga 20 Februari mendatang untuk melengkapi dan memasang stiker tersebut," kata Ismed Wijaya, di Jambi Senin.
Dia menjelaskan ada beberapa permasalahan di lapangan bahwa stiker kendaraan angkutan batu bara tidak ditempel di badan kendaraan dan hanya disimpan saja. Ada juga angkutan batu bara yang tidak terinput diaplikasi 'Simsalabim' yang di Gagas Dishub Provinsi Jambi.
Kemudian permasalahan lainnya bahwa angkutan batu bara itu milik perorangan atau bukan perusahaan transportasi padahal pihak Dishub Jambi sudah menekankan kepada pemilik izin tambang untuk menggunakan jasa transportasi angkutan batubara yang resmi.
"Jadi langkah kami sekarang masih memberikan edukasi atau sosialisasi agar mereka segera bergabung dengan transportasi resmi," katanya.
Selain itu ada juga pihak transportasi terkendala dalam memberikan dan memasang stiker tersebut kepada kendaraan angkutan batu bara, karena angkutannya terus bergerak dari mulut tambang ke pelabuhan.
Hingga 20 Februari 2023 truk angkutan batu bara yang beroperasi tidak menggunakan stiker akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan keputusan yang telah diambil, katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dishub Jambi memperbolehkan angkutan batu bara tanpa stiker
Dishub Jambi izinkan angkutan batu bara tanpa stiker hingga 20 Februari 2023
Senin, 13 Februari 2023 20:39 WIB