Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) memaparkan persyaratan menjadi calon anggota DK OJK 2023-2028, salah satunya bukan anggota partai politik.
Kedua jabatan tersebut yakni kepala eksekutif merangkap anggota DK OJK bidang pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan serta kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB.
Persyaratan lengkap untuk mendaftar seleksi calon anggota DK OJK 2023-2028, yakni Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki akhlak moral dan integritas yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Di samping itu, calon anggota DK OJK juga perlu sehat jasmani, berusia paling tinggi 65 tahun pada 11 Agustus 2023 dan mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan.
Calon anggota DK OJK juga disyaratkan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.
Sesuai pasal 23 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antara anggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.
Seleksi anggota non ex officio DK OJK terdiri dari empat tahap yakni seleksi administratif, tahap penilaian dan masukan dari masyarakat termasuk dari rekaman jejak dan makalah pendaftar, tahap asesmen dan pemeriksaan kesehatan, dan tahap afirmasi atau wawancara.
Setiap tahap diumumkan di laman seleksi calon anggota DK OJK https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, laman Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id, laman Bank Indonesia di www.bi.go.id.
“Panitia seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada calon anggota non ex officio DK OJK. Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” imbuh Sri Mulyani.
Selain Menkeu, panitia seleksi (pansel) anggota DK OJK terdiri dari Gubernur Bank Indonesia Perry warjiyo sebagai anggota pansel dari unsur BI, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dari unsur pemerintah, dan Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo sebagai anggota dari unsur pemerintah.
Selain itu Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono sebagai anggota pansel dari unsur BI, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu akademisi, dan Chatib Basri sebagai anggota pansel dari unsur masyarakat yaitu industri perbankan.
Di samping itu Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana tbk Hoesen sebagai anggota ponsel dari unsur masyarakat dalam hal ini perwakilan pasar modal serta Wishnutama Kusubandio yaitu Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia tbk sebagai anggota pansel dari unsur masyarkat yaitu IKNB.