Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menyatakan sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan.
Ia mengatakan tiga tersangka itu sudah dalam pengamanan petugas kepolisian dan hanya menunggu bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan.
Menurut Kapolda, tindakan persekusi yang dilakukan para tersangka dengan cara menelanjangi dan merendam dua wanita di air laut saat malam hari sangat tidak terpuji.
“Harusnya hal itu tidak terjadi dan tindakan yang dilakukan para pemuda itu adalah tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum,” kata Kapolda.
Suharyono mengatakan tindakan yang dilakukan para pelaku untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan menutup warung karaoke yang beroperasi dan kemudian melakukan persekusi terhadap dua wanita yang berada di lokasi itu sangat tidak dibenarkan.
"Apa yang dilakukan itu terkait etika, namun yang dilakukan pemuda ini berat, termasuk merendahkan kehormatan dan menyentuh organ yang harusnya tak disentuh," kata dia.
Kapolda mengatakan proses hukum terhadap para pelaku persekusi terus berjalan dan setiap perkembangan dari penanganan kasus itu akan disampaikan kepada masyarakat.
Dia menambahkan juga akan melakukan penertiban terhadap anggota kepolisian yang seharusnya dapat melakukan tindakan pencegahan sehingga hal ini tidak terjadi.
"Harusnya pihak kepolisian dulu yang turun melakukan pengamanan, bukan masyarakat seperti yang terjadi saat ini," kata dia.
Sebelumnya, dua orang wanita diduga sebagai pemandu lagu di salah satu kafe di Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga setempat hingga diceburkan ke laut, bahkan wanita itu nyaris ditelanjangi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi Hendra Yose membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut tindakan warga ini dipicu masih beroperasinya kafe saat bulan Ramadhan.
"Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah," kata Hendra saat dihubungi kumparan, Selasa (11/4).