Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa Yogi Verly Pratama yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Batanghari terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
Pantauan di Polda Jambi, Yogi datang ke Mapolda Jambi pada Jumat, 5 Mei 2023 sekira pukul 10.05 WIB. Datang dengan setelan kemeja berwarna cream, Yogi tampak datang dengan didampingi seseorang.
Sementara itu Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jambi, AKBP Muhammad Mujib di Jambi, Jumat, membenarkan pemeriksaan ini.
"Benar, hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Batanghari terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, statusnya masih sebagai saksi," katanya.
Dijelaskan AKBP Mujib, ini merupakan panggilan pertama terhadap Yogi. Pihaknya kata Mujib, akan terus mendalami kasus ini.
Ia menjelaskan langkah yang sudah pihaknya ambil dalam masalah ini adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak partai, Setwan dan pihak lainnya untuk memenuhi alat bukti dalam kasus ini.
Diketahui, Yogi dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pemalsuan tanda tangan palsu Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi, Hendri Attan.
Yogi sendiri, usai menjalani pemeriksaan sekira pukul 14.00 WIB. Saat diwawancarai, Yogi enggan berkomentar banyak dan menyangkal telah diperiksa terkait dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
"Bukan, saya cuma bikin SKCK untuk pencalonan dirinya kembali," katanya.