Padang (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin mempersilakan mereka yang berusia muda untuk menjadi calon wapres dalam Pemilihan Umum 2024.
Wapres Ma'ruf menyampaikan hal tersebut saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya partai politik yang meminang Ma'ruf Amin sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
"Ya, bagi saya supaya cari yang muda-muda, yang memang masih banyak siap untuk menjadi wapres, 'kan saya sudah 5 tahun, umurnya sudah tua, bagaimanapun umur itu 'kan harus dihitung," ungkap Wapres.
Wapres Ma'ruf pun mengaku merasa sudah cukup 5 tahun bekerja dan mengabdi bagi negara.
"Akan tetapi, tidak berarti saya berhenti. Saya terus berkiprah, cuma bukan sebagai pejabat negara, bukan sebagai wakil presiden lagi, tetapi 'kan pengabdian itu tidak pernah berhenti sampai habis. Berhenti itu kalau kita sudah dipanggil," tambah Wapres.
Artinya, meski sudah tidak lagi menjawab sebagai wapres, Ma'ruf Amin mengaku masih akan mengabdi bagi Indonesia.
"Jadi, tidak berarti saya berhenti mengabdi, mengabdi itu without end tanpa berhenti, dan terus sampai akhir hayat," ungkap Wapres.
Saat ini sudah ada tiga orang nama calon presiden yang mencuat untuk mengikuti Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024, yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selanjutnya mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dideklarasikan oleh Partai NasDem, Partai Demokrat, dan PKS.
Terakhir ada nama Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang diusulkan oleh Partai Gerindra yang juga berkoalisi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Presiden RI Jokowi pada Lebaran 2023 pun sudah menyebutkan nama-nama cawapres yang berpotensi dipasangkan dengan Ganjar Pranowo, yaitu Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.