Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi memeriksa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari Yogi Verly Pratama terkait dengan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
Berdasarkan informasi yang didapat, Yogi datang ke Mapolda Jambi pada hari Jumat sekitar pukul 10.05 WIB. Dia datang dengan stelan kemeja, Yogi tampak datang dengan didampingi seseorang.
Kasubdit II Ditreskrikum Polda Jambi AKBP Muhammad Mujib di Jambi, Jumat, membenarkan pemeriksaan anggota DPRD tersebut.
"Benar, hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Batanghari terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, statusnya masih sebagai saksi," kata dia.
AKBP Mujib menjelaskan bahwa ini merupakan panggilan pertama terhadap Yogi. Selanjutnya, Polda Jambi menegaskan akan terus mendalami kasus ini.
Hingga saat ini, Polda Jambi telah melakukan berbagai langkah terkait dengan penyelidikan kasus ini, yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak partai, Setwan, dan pihak lainnya untuk memenuhi alat bukti dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, Yogi dilaporkan ke Polda Jambi usai diduga melakukan pemalsuan tanda tangan palsu Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi Hendri Attan.
Selesai menjalani pemeriksaan di Polda Jambi Yogi langsung dijumpai sejumlah awak media. Saat diwawancarai, Yogi tidak berkomentar banyak dan menyangkal telah diperiksa terkait dengan dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.
"Bukan, cuma buat SKCK, aman itu," kata dia.