Jambi (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dengan di backup oleh Ditresnarkoba Polda Banten menggagalkan penyelundupan sabu cair di Pandeglang, Banten, seberat 264 Kg.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa tersangka yang ada pada kasus ini adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Iran.
Kasus ini bisa terungkap karena tim melakukan penyelidikan terkait informasi adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia dan salah satunya bertujuan ke Provinsi Jambi.
" Mendengar informasi tersebut Tim Dittipidnarkoba Polri bersama dengan Polda Jambi dan dibantu dengan Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan profiling jaringan internasional ini," katanya.
Pada penyelidikan tim menyisir sebuah pelabuhan di daerah Tinjil , Teluk Banten, Pandeglang, Banten didapati sebuah kapal yang dicurigai mengangkut narkoba. Polisi kemudian menangkap kapal tersebut dan setelah diperiksa ditemukan sejumlah drum sabu cair sebanyak 264 Kg.
Saat tim menemukan Kapal yang membawa Sabu tersebut ada orang yang menceburkan diri ke air dan menghilang, namun di dalam kapal didapatkan seorang pria NB (33) berada di dalam kapal. Kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Jambi beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lengkap ditambahkan oleh Kapolda Jambi bahwa dari 264.730 gram sabu yang diamankan bisa menyelamatkan 1.058.945 jiwa dan total kerugian jika dinominalkan mencapai Rp344 miliar.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji S dan Forkopimnda Provinsi Jambi.