Jambi (ANTARA) - Gabungan Kelompok Tani Sejahtera Jaya Bersama (KTSJB) dan Kelompok Tani Maju Bersama (KTMB) asal Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi gelar aksi damai yang dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi.
Aksi damai para petani sawit itu tetap dikawal aparat kepolisian, Kamis di gedung DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur dengan menuntut PT Sungai Bahar Pasifik untuk mengembalikan lahan masyarakat.
Kelompok Tani juga meminta kepada Gubernur Jambi Al Haris maupun DPRD Provinsi Jambi agar memerintahkan instansi terkait agar Hak Guna Usaha (HGU) di ukur ulang. Sehingga segala kelebihan lahan yang diduga melebihi HGU Perusahaan harus mengembalikan lahan kepada kelompok tani.
Leni selaku Koordinator Lapangan mengatakan HUG yang masuk sebanyak 5.500 hektar namun diduga mencapai 10.000 hektar yang ditaman perusahaan dan mengaku saat ini masih menunggu hasil dari Kemenkopolhukam untuk proses pengembalian kepada masyarakat.
"Kami sedang menunggu hasil dari Kemenkopolhukam, karena saat ini kami sudah melaporkan hal tersebut apabila terjadi kelebihan nanti akan dikembalikan kepada masyarakat dan apabila nantinya ada pelanggaran hukum atau pajak akan kita proses," katanya.
Leni mengatakan Kemenkopolhukam menanggapi hal itu dengan berterimakasih karena telah membantu untuk program membasmi mafia tanah.
"Tanggapannya justru berterimakasih karena telah membantu mereka untuk program dalam membasmi mafia tanah yang merambah dan selama ini tidak diketahui dengan berkedok perusahaan," katanya.