Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk memperbaiki dan menyesuaikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan raya, sehingga masyarakat tidak dibebankan.
Sigit menitik beratkan perbaikan pada praktek pembuatan SIM, yakni praktek mengendarai kendaraan menggunakan jalan menyerupai angka delapan dan zig-zag.
“Yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak. Yang namanya zig-zag itu masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau sudah tidak releven tolong diperbaiki,” ujar Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu menilai, dua model praktek pembuatan SIM tersebut sudah tidak relevan lagi saat ini.
Ia pun sanksi para personelnya bisa lulus semua saat menjalani praktek SIM tersebut. Sigit pun menantang para wisudawan untuk menjalani tes di Satpas SIM Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat.
“Kalau yang lolos dari situ, nanti lulus pasti bisa jadi pemain sirkus. Jadi hal-hal yang begitu diperbaiki, jadi hakikat yang ingin kita dapat dari seorang pengendara tanpa harus menggunakan hal-hal yang sangat sulit,” ujarnya menerangkan.
Jenderal bintang empat itu menekankan, hendaknya praktek pembuatan SIM disesuaikan dengan nilai-nilai keselamatan dan tertib berlalu lintas, seperti bagaimana pemegang SIM menghargai keselamatan para pengguna jalan dan bagaimana memiliki keterampilan saat mengendarai kendaraan.
Mantan Kabareskrim Polri itu mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan.
“Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja, enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan,” ujarnya.
Untuk perbaikan praktek pembuatan SIM ini, Sigit memerintahkan jajaran Korlantas melakukan studi banding dan segera menyesuaikan, agar mempermudah masyarakat.
“Jadi saya minta studi banding segera, kalo bisa satu bulan ini ujian praktek SIM dipermudah, disesuaikan,” kata Sigit.
Layanan pembuatan SIM ini menjadi catatan penting Kapolri untuk dibenahi, karena berdasarkan survei Polri menempati urutan ketiga sebagai lembaga penegak hukum yang melindungi dan mengayomi. Posisi ini turun dari survei yang dilakukan Populi sebelumnya, yakni di peringkat kedua.
Hal ini kata Sigit, menjadi hal yang harus diperbaiki dan dibenahi. Salah satu penyebab layanan Polri menjadi kurang baik, yakni pembuatan SIM.
“Kalau dilihat pembuatan SIM ini dilihat sulit, laporan kasus juga sama, balik nama kendaraan juga sama,” kata Sigit mengingatkan.