Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Batanghari mengimbau untuk tidak memasang reklame, spanduk maupun famplet di pohon-pohon.
"Kita sudah berikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak memasang reklame, spanduk ataupun famplet guna untuk menjaga kelestarian lingkungan sekitar," kata Kepala Dinas LH Kabupaten Batanghari Zamzami di Muara Bulian, Rabu.
Untuk saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk menegakkan Perda terkait dengan hal tersebut. Peraturan tersebut terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari dan mempunyai sanksi bagi yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.
Perda tersebut ada dinomor 6 tahun 2013 dibunyikan setiap orang atau badan dilarang menempelkan selebaran, poster, pamflet, kain bendera atau kain bergambar spanduk dan sejenisnya pada pohon rambu-rambu lalu lintas lampu-lampu penerangan jalan dan taman.
Selain itu, pihaknya juga akan mulai lakukan patroli bersama Sat Pol PP untuk memastikan bahwa tidak ada lagi pemasangan reklame ataupun spanduk di pohon-pohon di wilayah Kabupaten Batanghari.
"Kita koordinasi kesemua masyarakat melalui media dan kita imbau supaya tidak terjadi pelanggaran ini," ujarnya.
Sementara itu, secara aturan sudah ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Namun jelang pesta demokrasi di tahun 2024 nanti pihaknya perlu dipertegas kembali untuk aturan tersebut.
Di tahun 2023 ini akan masuk tahapan pemilu, jadi pihaknya dari Dinas LH membuat surat edaran larangan memaku pohon dan memasang reklame sepanduk, poster di tanaman penghijauan atau pohon lindung dilokasi taman dan media jalan dalam wilayah Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya pihak Dinas DL telah melakukan koordinasi dengan camat, lurah dan juga Satpol PP Kabupaten Batanghari untuk kembali menegakkan Perda tersebut. Lebih lanjut akan menyuratkan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Batanghari untuk memberikan pemahaman terkait dengan hal tersebut kepada Partai Politik.
"Ini yang akan kami lakukan akan koordinasi dengan Bawaslu dan KPU serta partai politik agar himbauan ini disampaikan kepada bacaleg supaya menegakkan atau memahami aturan ini," katanya.
Peraturan ini guna supaya keindahan Batanghari Kota Muara Bulian tetap terjaga dan tidak ada dengan banyaknya poster atau baliho bakal calon legislatif atau bakal calon kepala daerah.
.