Sabak, Jambi (ANTARA) - Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Seorang pria berinisial Z (58),warga parit Culum Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur diamankan karena diduga sebagai pelaku TPPO, kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tanjab Timur Brigpol Riky.R Siahaan mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (5/7) di salah satu tempat yang berada di KM 6, RT 014, RW 003, Kelurahan Rano, Kecamatan Muara Sabak Barat.
Kanit juga menyebutkan, sebelumnya Tim Gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya tempat Prostitusi di Km 6 Rt 14 Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat yang mana di rumah tersebut terdapat dua kamar untuk disewakan.
"Saat di geledah ditemukan uang tunai sebesar Rp450 ribu dan tiga unit handphone yang dipergunakan untuk bertransaksi prostitusi," katanya.
Setelah itu gabungan Unit PPA dan Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur langsung membawa terduga pelaku dan dua perempuan pekerja sek komersial,yang sedang menunggu para lelaki, dengan tempat berkedok warung kopi,tim langsung mengamankan para pelaku ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.