Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) mengagendakan pemeriksaan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi dugaan tindak pidana penistaan agama, Kamis (27/7).
Menurut Ramadhan, penyidik menemukan bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama sehingga memanggil Panji Gumilang.
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri hingga saat ini sudah melakukan pemeriksaan 30 saksi dan 20 saksi ahli, termasuk menerima hasil pemeriksaan barang bukti dari Puslabfor Polri.
Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, delapan ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, dua ahli sosiologi, dan satu ahli laboratorium forensik (labfor).
“Bahwa saudara PG akan dipanggil setelah ada bukti pendukung dan keterangan yang mengarah pada penistaan agama oleh yang bersangkutan,” ujar Ramadhan.
Panji Gumilang tidak hanya dilaporkan atas dugaan pencemaran agama, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPu), penyalahgunaan zakat, dan tindak pidana tentang yayasan.
Kasus dugaan TPPU ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditripideksus) Bareskrim Polri, katanya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri hari ini memeriksa dua saksi dari pihak swasta. Kedua saksi tersebut, AFA merupakan Komisaris PT Samudera Biru Mangun Kencana, sedangkan MGR adalah komisaris utama di perusahaan tersebut.
Ia mengatakan penyidik juga melayangkan panggilan kepada dua anak Panji Gumilang dan enam saksi lainnya selaku pengurus Ponpes Al Zaytun.
Kedelapan orang yang dimaksud, yakni IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI. IP dan APU memiliki hubungan sebagai anak kandung Panji Gumilang.
Kemudian, IS selaku Bendahara YPI, AH sekali Pembina Anggota I YPI, MJH selaku Ketua Pengawas YPI, MM selaku Pembina Anggota II YPI, MAS selaku Pembina Anggota III YPI, dan AS selaku pengurus YPI. Keenam inisial tersebut memiliki hubungan dengan Panji Gumilang sebagai anggota.