Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengiriman belasan unit sepeda motor ke Sumatera Barat, diduga tanpa dokumen resmi yang dibawa menggunakan truk dari Jawa Barat.
Kasat Resktrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan di Jambi, Rabu, mengatakan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka berinisial Y dan R yang kini ditahan di tahanan Mapolresta Jambi.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman belasan unit sepeda motor dari pulau Jawa menuju Sumatera Barat tanpa dokumen resmi.
Tim gabungan dari Polres dan Polsek Telanaipura pun berhasil menangkap truk yang saat ini telah diamankan kepolisian. Kasus ini sekarang sedang dalam tahapan pengembangan pihak berwajib.
Sebelumnya, penangkapan truk yang juga membawa pakaian bekas ilegal itu dilakukan di kawasan Kecamatan Tempino, Kabupaten Muaro Jambi, saat kendaraan besar tersebut melintas di jalan lintas Sumatera.
Dalam pemeriksaan sementara, pihaknya telah melibatkan keterangan para ahli untuk mengungkap kasus belasan sepeda motor dan pakaian bekas ilegal tersebut.
Namun, untuk kasus pakaian bekas, polisi belum menetapkan tersangka karena masih perlu melengkapi alat bukti.
Menurut ahli yang dihadirkan polisi, barang bukti tersebut belum bisa disebut pakaian bekas layak pakai (thrifting) mengingat di wilayah Jawa Barat, asal truk tersebut, banyak perusahaan tekstil yang bernaung.
Baca juga: Polisi Jambi tangkap 6 pengedar narkoba di kawasan bekas lokalisasi
Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku pembunuhan di Jambi kurang dari 24 jam
Baca juga: Polisi bubarkan aksi blokir jalan yang dilakukan warga Muaro Jambi