Sabak, Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur telah melakukan verifikasi berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023 lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjabtimur Nurwansyah, Kamis mengatakan dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Tanjabtimur masih ada 196 berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat dan masih dalam proses perbaikan.
"Hingga saat ini, hasil verifikasi akhir masih ditemukan 196 berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat dan 236 bacaleg sudah memenuhi syarat," ujarnya.
Berkas bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut saat ini telah dikembalikan ke Parpol untuk dilakukan perbaikan dan kelengkapan data.
"Sekarang tahapan nya, KPU sedang melakukan perbaikan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara, seperti nomor surat kesehatan tidak lengkap, pengunggahan dokumen yang salah dan ijazah belum di leges,"kata Nurwansyah.
Untuk jadwal perbaikan dokumen tersebut dimulai dari 6-11 Agustus 2023. Apabila Partai Politik tidak melakukan perbaikan terhadap dokumen bacaleg, maka Bakal Calon tidak ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara.
"Kalau dari tanggal tersebut sampai akhir tahapan tidak dinyatakan benar maka bacaleg tidak masuk dalam daftar calon sementara," tutup Nurwansyah.