Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi mengimbau kepada para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tetap mematuhi aturan terkait pemasangan banner maupun iklan jelang penyelenggaraan pemilu pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Azan di Muara Bulian, Selasa, mengatakan pelanggar aturan akan ditertibkan dan upaya menjaga ekosistem maupun pelestarian pohon di fasilitas umum dan tempat keramaian harus terus dilakukan.
"Pemerintah Daerah sangat support dan tentunya yang lebih dominan dalam hal ini yakni Bawaslu. Kita siap membuka diri dalam rangka menertibkan apabila ada foto atau sebutan lainnya yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Menurut dia, foto, iklan, banner dan sebagainya sangat tidak pantas apabila ditempelkan di pohon-pohon, terutama di fasilitas umum. Selain itu, tindakan tersebut dapat membuat kerusakan terhadap pohon dan mengganggu pemandangan.
Terkait pengawasan di lapangan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang siap ikut menertibkan, apabila ada foto, gambar, banner bacaleg di pohon.
"Sehingga nanti tahapan-tahapan Pileg menjelang pesta demokrasi tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan baik," katanya.
Dalam kesempatan ini, ia mengharapkan para bacaleg untuk melakukan sosialisasi dan promosi diri sesuai aturan yang telah ditetapkan, baik itu dari Bawaslu pusat maupun Bawaslu dan pemerintah daerah setempat.
"Kita berharap nantinya bacaleg atau caleg melakukan sosialisasi sesuai dengan apa yang disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah, Bawaslu dan juga KPU," ujarnya.
Nantinya, pemerintah daerah bersama Bawaslu serta KPU secara masif akan terus menyosialisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan, sehingga bacaleg ataupun caleg dan juga simpatisan dapat segera memahami.
Baca juga: Pemkab Batanghari akan gelar pawai HUT ke-78 RI
Baca juga: Pemkab Batanghari terus buka peluang perusahaan yang ingin bekerjasama
Baca juga: Pemkab Batanghari kembali terima penghargaan dari Kementerian Agama