Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi resmi mendapatkan 12 persil objek aset Pemerintah Kota Jambi yang telah bersertifikat hak pakai dari Kementerian ATR/BPN.
Sertifikat hak pakai itu diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Hadi Tjahjanto, bertempat di Kawasan Candi Kedaton Komplek Candi Muaro Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (24/8)).
Adapun objek 12 persil itu antara lain, puskesmas, puskesmas pembantu, rumah dinas DPRD, UPTD Dishub, kantor lurah, Dinas Sosial, SD dan SMP di Kota Jambi.
Dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Jambi itu, Mantan Panglima TNI tersebut turut menyerahkan 18 sertifikat hak pakai Candi Muaro Jambi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Provinsi Jambi dan Bangka Belitung, seluas 97,2 hektare sebagai bukti komitmen pemerintah menyelamatkan situs-situs cagar budaya di Indonesia. Turut pula diserahkan sertifikat aset Pemprov Jambi, kota dan kabupaten dalam Provinsi Jambi, Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), lintas sektor, wakaf dan redistribusi tanah di Provinsi Jambi.
"Saya sampaikan bahwa dari estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Jambi sebesar 2,5 juta bidang, telah terdaftar sebanyak 1,8 juta bidang tanah (72%). Maka tersisa ± 650.000 bidang yang belum terdaftar. Oleh karena itu, terhadap bidang tanah yang belum didaftarkan agar segera dipetakan dan didaftarkan, sehingga pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah terdaftar sesuai dengan target," kata Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Menteri Hadi mengapresiasi kinerja BPN dan dukungan Forkompimda dan masyarakat Provinsi Jambi terhadap program PTSL di Jambi.
Permasalahan-permasalahan keagrariaan di Provinsi Jambi semakin berkurang, karena Provinsi Jambi termasuk dalam wilayah yang memiliki kasus tanahnya peringkat tiga se Indonesia.
PTSL merupakan program Bapak Presiden dan merupakan suatu program yang revolusioner. Dari hasil pensertifikatan tanah sejak tahun 2017 hingga 2023, nilai pertambahan yang dihasilkan setara dengan dua kali APBN. Khusus untuk Provinsi Jambi, nilai pertambahan ekonominya sebesar Rp8,6 triliun. Oleh karena itu, dengan didaftarkannya tanah di Provinsi Jambi maka akan menambah nilai ekonomi masyarakat.
Wali Kota Fasha jelaskan bahwa sertifikat yang diserahkan kepadanya sangat bermanfaat bagi Pemerintah Kota Jambi.
"Sertifikat aset Pemkot yang diserahkan tadi sangat bermanfaat. Memperkuat status hukum atas kepemilikan Pemkot Jambi atas objek yang menjadi milik dan dikuasai selama ini oleh Pemkot Jambi," katanya.
Menurut Fasha, Pemerintah Kota Jambi juga akan memulai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimulai dari seluruh kecamatan.
"Dimulai dari kecamatan, seluruh objek tanah akan didata ulang kembali. Semoga dapat kita lengkapi karena luas wilayah Kota Jambi tidak terlalu luas. Ini akan diselesaikan dalam waktu secepatnya. Kita harapkan tidak ada lagi 1 cm pun tanah di Kota Jambi yang tidak memiliki administrasi sertifikat," katanya.