Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen usai melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Ali mengatakan barang bukti tersebut telah disita untuk kemudian dianalisis dan disertakan ke dalam berkas penyidikan. Penyidik lembaga antirasuah selanjutnya akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan soal temuan tersebut.
"Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," kata Ali.
Penyidik KPK pada Jumat (29/9) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Ali juga menerangkan penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Penyidik KPK menyita uang tunai berjumlah puluhan miliar dalam penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
Ali belum memberikan secara pasti nominal uang yang disita dalam penggeledahan tersebut, namun nominal-nya mencapai puluhan miliar.
"Sejauh ini puluhan miliar yang kemudian ditemukan dalam proses penggeledahan dimaksud," ujarnya
Selain uang tunai, penyidik KPK sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Mentan, penyidik KPK juga menemukan sejumlah senjata api. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Sedangkan pasal yang diterapkan dalam penyidikan tersebut adalah pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".
Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri".