ANTARA - Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung, Senin (18/5), menyebut tiga anggota TNI Angkatan Darat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN bernama Muhammad Ilham Pradipta tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sementara, kuasa hukum keluarga korban menilai berdasarkan bukti persidangan, ketiga terdakwa dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Pradanna Putra Tampi/Rayyan/Hilary Pasulu)