ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut telah memutus akses 3,4 juta situs judi online sejak Oktober 2024 hingga pertengahan Mei 2026. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, Senin (18/5), menyatakan langkah tersebut dibarengi dengan permohonan pemblokiran rekening bank terkait judol ke OJK. (Anggah/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)