Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyatakan percaya dengan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dalam memutus laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim konstitusi.
"Ya kita tunggu saja. Saya percaya pada kredibilitas Pak Jimly," kata Mahfud ditemui usai Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa reaksi masyarakat terhadap putusan MKMK atas laporan terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres tersebut juga patut untuk ditunggu.
"Apa pun putusannya nanti, kita tunggu dan tunggu juga reaksi publik akan menentukan," imbuh Mahfud.
Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu enggan memberi keterangan mengenai bisa atau tidaknya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianulir setelah MKMK mengadili para hakim konstitusi yang dilaporkan.
"Enggak tahu, tunggu besok saja," katanya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh MK telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.
"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Seluruh saksi, kata Jimly, telah dimintai keterangan dan MKMK tinggal merumuskan putusan atas 21 laporan yang diterima.
Selain itu, MKMK juga diketahui telah memeriksa secara tertutup para hakim konstitusi yang dilaporkan.
Pada Senin, 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.