Selain dihadiri oleh para peserta yang berasal dari unsur yang terkait UMKM dan pelaku usaha, tokoh masyarakat dan pelaku seni di Provinsi Jambi, kegiatan diseminasi kali ini juga dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Adnan menyampaikan bahwa Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir untuk menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat. Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan perlindungan Kekayaan Intelektualnya.
Semakin tinggi penghargaan negara terhadap Kekayaan Intelektual, akan merangsang pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi terus berupaya mensosialisasikan pentingnya promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual bagi masyarakat di Wilayah Jambi.
“Kekayaan Intelektual haruslah dilindungi karena setiap hak kekayaan intelektual adalah karya seseorang yang tidak boleh diakui oleh orang lain, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keaslian atau originalitas suatu karya,” ujarnya.