Jambi (ANTARA) - Penjabat Bupati Merangin, Provinsi Jambi, memastikan tidak ada intervensi dari pemerintah daerah pada hasil seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) karena itu menjadi wewenang Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara RI.
"Pemkab Merangin tidak mempunyai wewenang sedikitpun, apalagi untuk mengintervensi. Semua dilakukan oleh BKN, mulai dari penyelenggaraan seleksi sampai hasil kelulusannya nanti,’’ kata Pj Bupati Merangin Mukti, di Jambi, Rabu.
Selanjutnya dia menegaskan bahwa untuk penempatan peserta PPPK yang lolos akan menyesuaikan dengan kebutuhan setempat.
"Baik untuk PPPK guru maupun kesehatan nanti penempatannya disesuaikan dengan pemerataan kebutuhan tenaga guru maupun tenaga medis tersebut di setiap kecamatan, terutama daerah terpencil," kata dia.
Rencananya berdasarkan informasi dari BKN, pengumuman kelulusan seleksi PPPK itu akan dilakukan dalam waktu dekat, antara 6 Desember sampai 15 Desember 2023. Mukti berharap akan banyak putra-putri daerah Merangin yang lolos.
Sebagai informasi, jumlah formasi rekrut PPPK tahun 2023 Kabupaten Merangin untuk guru sebanyak 1.117 formasi dan untuk tenaga kesehatan sebanyak 271 formasi sehingga totalnya sebanyak 1.388 formasi.
Kepala BKPSDM Kabupaten Merangin Ferdi Firdaus menjelaskan hasil tes PPPK akan diumumkan secara resmi oleh Pemkab Merangin.
Selain itu, peserta juga bisa melihat di media sosial resmi BKPSDM Kabupaten Merangin yakni akun Facebook Bkpsdm Merangin atau Instagram BKPSDM Merangin.
Pada kelulusan itu, jelas Ferdi, tidak ada penambahan nilai apapun bagi kelulusan tes PPPK. Kelulusan PPPK 2023 ditentukan berdasarkan rangking nilai pada pelaksanaan tes CAT yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkab Merangin libatkan TP PKK berantas buta aksara Alquran
Baca juga: Pemkab Merangin beri alat dan benih pertanian bagi kelompok tani
Baca juga: Pemkab Merangin percepat digitalisasi layanan terintegrasi antar OPD
Pemkab Merangin pastikan tak ada intervensi seleksi PPPK
Rabu, 6 Desember 2023 20:58 WIB
Pemkab Merangin tidak mempunyai wewenang sedikitpun, apalagi untuk mengintervensi. Semua dilakukan oleh BKN