Jakarta (ANTARA) - Apple dilaporkan harus membayar sekitar 500 juta Euro (539 juta dolar AS) atau sekitar Rp8,4 Triliun di Uni Eropa karena dianggap menghambat persaingan melalui Apple Music di ponsel iPhone.
Laporan Financial Times yang dikutip The Verge pada Minggu (18/2) menyebutkan bahwa denda tersebut terjadi setelah regulator di Brussels, Belgia menyelidiki keluhan Spotify bahwa Apple mencegah aplikasi memberi tahu pengguna tentang alternatif yang lebih murah dibandingkan layanan musik Apple.
Masalah ini disebabkan oleh upaya Apple untuk menjaga aplikasi dan pengguna tetap terkurung dalam sistem pembayaran App Store-nya.
Sebelumnya, Spotify mengeluh pada tahun 2019 bahwa kebijakan Apple telah meredam persaingan Apple Music dengan aplikasi lainnya misalnya Spotify, sehingga penyelidikan UE dimulai pada tahun berikutnya.
UE mengurangi keberatannya dengan menentang penolakan Apple untuk mengizinkan pengembang menautkan pendaftaran berlangganan mereka sendiri ke dalam aplikasi mereka.
Hal ini juga merupakan kebijakan yang diubah Apple pada tahun 2022 menyusul tekanan peraturan di Jepang.
Denda sekitar 5 juta dolar AS mungkin terdengar besar, namun denda yang jauh lebih besar, yaitu hampir 40 miliar dolar AS, atau 10 persen dari omzet global tahunan Apple akan dikenakan ketika UE memperbarui keberatannya tahun lalu.
Apple didakwa lebih dari 1 miliar dolar AS pada tahun 2020, tetapi otoritas Prancis menurunkannya menjadi sekitar 366 juta dolar AS setelah perusahaan tersebut mengajukan banding.
Perwakilan Apple, Emma Wilson mengatakan kepada The Verge melalui email bahwa perusahaan tersebut tidak mengomentari spekulasi.
Secara terpisah, Juru bicara Apple Hannah Smith mengatakan bahwa perusahaan berharap Komisi Uni Eropa akan berhenti mengejar kasus tersebut. Menurut Smith, kasus ini tidak ada gunanya.
Sementara itu, Juru bicara Komisi Eropa Lea Zuber menolak berkomentar.
Sedangkan Spotify tidak merespons pada saat berita ini dimuat.