Jambi (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kota Jambi mengimbau warga dan panitia kurban agar membeli hewan yang sudah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan DPKP Kota Jambi Rospita Pane di Jambi, Selasa, mengatakan surat keterangan itu sebagai jaminan bahwa hewan kurban tersebut sudah melewati pemeriksaan kesehatan.
"Ini sebagai kepastian bahwa hewan kurban yang dibeli dalam kondisi sehat," kata dia.
Ia menerangkan ciri-ciri hewan kurban sehat secara kasat mata meliputi bulu atau kulit mengkilap, tidak ada keropeng, kemudian bagian hidung, mulut, dan telinga bersih, tidak ada air liur yang berlebih, mata cerah dan alat reproduksi lengkap.
Jika melihat mata hewan kurban terdapat bintik putih, itu dapat mengidentifikasikan adanya penyakit pada hewan tersebut.
Sementara itu, mengenai penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban, sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait penyebaran penyakit tersebut.
PMK sempat mewabah pada 2022, sehingga membuat masyarakat harus waspada ketika membeli hewan kurban.
Dia menyebutkan, berdasarkan data pada 2023 lalu jumlah hewan yang terdeteksi memiliki PMK hanya dua ekor. Hal ini disebabkan DPKP Kota Jambi gencar melakukan vaksinasi hewan ternak.
"Tahun ini belum ditemukan, semoga tidak ada," katanya.
Rospita menegaskan upaya pengawasan terhadap hewan kurban akan terus dilakukan hingga hari pemotongan. Upaya mitigasi ini mengingat hewan kurban di Kota Jambi ini dipasok dari luar daerah.
Pihaknya juga mengawasi adanya hewan kurban dadakan yang masuk ke Kota Jambi menjelang Idul Adha.
DPKP Kota Jambi imbau warga beli hewan kurban dilengkapi surat keterangan sehat
Rabu, 29 Mei 2024 4:59 WIB