Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi menggelar kegiatan Konsinyering Pembinaan Dan Penataan Ketatalaksanaan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Kegiatan yang dihadiri oleh Pimti Pratama dan seluruh operator dari setiap Satuan Kerja kali ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan, Kamis (13/06/2024). Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Perencanaan.
Selama 2 hari kegiatan Tim Kanwil Kemenkumham Jambi akan melakukan reviu terhadap Standar Pelayanan (SP), Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di Kanwil Kemenkumham Jambi bersama tim Biro Perencanaan.
Dalam arahannya, Kakanwil menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) merupakan syarat bagi setiap pemerintah untuk mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai cita-cita bangsa dan negara di segala bidang, salah satunya bidang hukum. Kementerian Hukum dan HAM sebagai leading sektor Pembangunan hukum di Indonesia harus memiliki arah dan strategi yang mampu mewujudkan hal tersebut.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai penyelenggara pengawasan intern pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dituntut dapat berperan sebagai Quality Assurance dan Consulting demi tercapainya target kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sehingga mendukung resolusi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yakni Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM Semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan Bekerja secara Cepat, Tepat, Ikhlas, dan Hasilnya Akuntabel sehingga dapat Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. Ucap Adnan.
Dalam melakukan reviu Standar Pelayanan, tim Kanwil Jambi beserta para peserta dan tim Biro Perencanaan melakukan reviu kembali 49 Standar Pelayanan yang sudah ada sebelumnya. Dari hasil pembahasan disepakati 18 Standar Pelayanan yang masih berlaku di Kantor Wilayah. Standar Pelayanan tersebut kebanyakan berasal dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sedangkan Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian tidak lagi memiliki Standar Pelayanan karena sudah dilimpahkan ke Unit Pelaksana Teknis masing-masing.