Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Bupati Kabupaten Batanghari Muhammad Fadhil Arief menghadiri rapat dengar pendapat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), Selasa (26/6).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal, Selasa mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah sedang membahas 26 Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten atau kota setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah dan DPD RI.
Untuk catatan pemerintah terhadap 26 RUU Kabupaten atau Kota berupa dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah. Sedangkan catatan kedua, pemerintah meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 26 RUU ini di luar dari perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakteristik daerah, termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain, lantaran akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah undang-undang.
“Indonesia itu luas, intinya kami bersama dengan pemerintah dan kepala daerah sedang membahas bagaimana idealnya agar nantinya 26 RUU Kabupaten Kota ini sesuai dengan kemauan kita bersama,” katanya dalam Rapat Panitia Kerja dengan Bupati dari 26 Daerah dan Pemerintah, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Adapun 26 RUU tersebut untuk tingkat kabupaten meliputi RUU tentang Kabupaten Bintan, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Batanghari, Kerinci, Merangin, Bengkalis, Indragiri Hulu, Kampar, Lima Puluh Kota, Agam, Padang Pariaman, Pasaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, dan Tanah Datar.
Kemudian untuk tingkat kota terdiri dari RUU tentang Kota Jambi, Pekanbaru, Bukittinggi, Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Sawahlunto, dan Solok. Berbagai kabupaten kota tersebut berada di Provinsi Sumatera Barat, Lampung, Jambi, Riau, dan Kepulauan Riau.
Dalam Pembahasan RUU, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief menyampaikan ucapan terima kasih karena Batanghari menjadi bagian dari 26 Daerah yang pada hari ini dilaksanakan pembahasannya.
"saya memberi apresiasi bahwa tim ahli DPR-RI sudah datang ke Batanghari untuk melakukan inventarisasi terhadap masalah dari RUU tersebut," ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa Batanghari itu penulisannya terpisah, Batang (spasi) Hari tetap sebagaimana UU No 12 tahun 1956.
Dan di jambi itu ada Batang Hari, Batang Tebo, Batang Merangin, Batang Bungo, Batang Asai dan batang itu artinya Sungai.
Kemudian Pasal 5 ayat 1 RUB ada satu potensi yaitu bahwa Batanghari itu adalah daerah pertanian dan sekaligus peternakan.
"Kami takutkan kalau ini tidak di tuliskan maka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kami akan salah nantinya sehingga tidak linear dengan Potensi Kabupaten Batanghari," ujarnya.
Ada satu hal yang menjadi permasalahan sebagai informasi dan masukan, Batanghari ini sudah dua kali dimekarkan, dulu Batanghari dimekarkan dan dibagi ke Kabupaten Tanjung Jabung namanya pada saat itu. Kemudian, di tahun 1999 dimekarkan lagi Kabupaten Batanghari menjadi Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.
"Sebelum mengikuti pilkada tahun 2020 saya adalah Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mana pemekarannya Kabupaten Batanghari. Yang mana pembahasan tentang Batas wilayah di Batanghari ini sudah selesai," ujarnya.