Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Jambi, menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Untuk pelanggaran ASN yang sudah keluar proses pemberhentian itu ada dua orang dengan inisial DK dan L," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Lina Dinanti di Muara Bulian, Rabu.
Saat ini dua orang lagi yang telah masuk di dalam proses pemberhentian dan masa pemberhentian sementara sebagai ASN. Adapun ASN yang akan mendapat sanksi tegas dari pemkab setempat itu sebanyak empat orang, dan dua diantaranya telah keluar proses pemberhentian sebagai ASN.
Dua orang masih dalam proses yang satu dalam proses pemberhentian berinisial J dan satu orang lagi pemberhentian sementara berinisial G. Dari ke empat ASN tersebut bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berbeda-beda dengan pelanggaran yang berbeda.
"Kita mendapatkan laporan berbeda-beda ada yang dari akhir tahun 2023, dan ada yang prosesnya dari awal tahun 2024 serta beberapa bulan yang lalu," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN untuk mematuhi kode etik ASN dan mengikuti aturan di pemerintahan setempat.
"Bagi para ASN agar tidak terjadi pemberhentian baik itu dari disiplin maupun dari tipikor dan tindak pidana murni agar menjaga kode etik masing-masing dan selalu mematuhi aturan yang ada," tutupnya.