Kabupaten Bogor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyosialisasikan aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Anggota KPU RI Idham Kholik saat sosialisasi di Cibinong, Sabtu, menjelaskan dalam aturan terbaru ini, syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.
"Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Ia menyebutkan Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.
Idham berharap setelah melakukan sosialisasi, jajaran partai politik di Kabupaten Bogor dapat menyiapkan administrasi pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dengan baik.
Menurut dia, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.
Ia menerangkan pilkada adalah kepentingan masyarakat Indonesia, sehingga KPU RI memastikan penyelenggaraan pilkada serentak bisa berjalan dengan baik.
"Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting," kata Idham.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni menerangkan Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.
Maka, menurut dia, Kabupaten Bogor menjadi barometer pelaksanaan pilkada serentak di Indonesia.
"Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses," ujarnya.
KPU sosialisasikan aturan batas usia calon kepala daerah di Bogor
Minggu, 11 Agustus 2024 5:52 WIB