Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut positif pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menilai hal tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
"Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK, kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan bahwa korupsi merupakan tindakan kejahatan luar biasa yang bisa merusak stabilitas dan keamanan masyarakat, bahkan mengancam keberlanjutan pembangunan ekonomi, sosial politik, sampai menciptakan kemiskinan yang masif.
Oleh karena itu, komisi antirasuah menyambut positif segala upaya pemerintah dalam memerangi segala bentuk korupsi.
"KPK mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada Selasa (15/10) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Perpres itu, khususnya dalam Pasal 20A, menjadi dasar hukum pembentukan Kortastipidkor Polri.
"Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," demikian bunyi pasal tersebut.
Kortastipidkor, sebagaimana diatur dalam Perpres 122/2024, bertugas membantu Kapolri membina dan melaksanakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi, dan menelusuri kemudian mengamankan aset-aset hasil tindak pidana korupsi.
Perpres itu mengatur Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dipimpin seorang kepala yang merupakan perwira tinggi Polri bintang dua yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan penerbitan Peraturan Presiden tersebut sebagai respons Presiden Joko Widodo atas upaya yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi.
"Saya kira perpres itu adalah respons terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi," kata Ari Dwipayana.
Dia mengatakan keberadaan perpres itu merupakan bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum, terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan menyiapkan segalanya dengan baik dari sisi sumber daya manusia maupun efektivitasnya.