Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap tujuh orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang sopir angkutan batu bara yang diduga juga melakukan pungutan liar (pungli) di Desa Tanjung Pauh, Mestong, Muaro Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti di Jambi, Senin, mengatakan peristiwa ini bermula saat korban yang sedang mengemudikan angkutan batu bara melintas di lokasi dan tanpa sengaja menyenggol kayu yang digunakan para pelaku untuk melakukan pungli.
Korban Samson kemudian berhenti dan berniat meminta maaf. Namun salah satu pelaku tidak menerima dan hendak memukul korban. Merasa terancam, korban memilih pergi.
Beberapa saat kemudian, anak korban yang juga mengemudikan truk batu bara di belakangnya melihat kerumunan warga membawa kayu. Ia mendapat informasi bahwa ayahnya telah dipukuli oleh sejumlah orang.
Korban ditemukan tergeletak di jalan dalam kondisi luka-luka. Selain itu, truk batu bara milik korban mengalami kerusakan parah, dengan kaca depan pecah akibat perusakan tersebut.
Usai menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Muaro Jambi, Polsek Mestong, dan Resmob Polda Jambi segera turun ke lokasi dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Mereka adalah DM yang diduga sebagai pelaku utama, serta A, MR, AS, AA, MI, dan TA.
"Ternyata salah satu pelaku positif narkoba," kata Manang.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu dua buah kayu balok, batu, satu buah parang, satu buah besi.