Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi mulai hari ini resmi memberlakukan larangan mobil batubara melintas disepanjang ruas jalan nasional demi kelancaran angkutan jamaah haji.
"Mulai sekarang sudah tidak ada lagi mobil batubara lewat jalan nasional, hal ini dilakukan demi kelancaran angkutan jamaah haji dari berbagai kabupaten menuju asrama haji di Kota Jambi," kata Gubernur Al Haris di Jambi, Selasa.
Ia mengatakan, mulai tanggal 14 bus yang mengangkut jamaah haji mulai diberangkatkan dari daerah asal menuju asrama haji di Kota Jambi. Enam kabupaten kota (Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, Bungo, Tebo dan Kota Sungai Penuh) jamaah haji dari daerah itu akan melintas di jalan nasional yang biasanya dilalui kendaraan batubara. Demi kelancaran, pemerintah mengeluarkan pengumuman penghentian angkutan batubara.
Lanjutnya, pemberangkatan jamaah dari daerah asal menuju titik kumpul harus lancar. Selama larangan berlangsung, akan ada petugas yang mengawasi di lapangan. Edaran ini sudah diteruskan ke pemerintah daerah yang wilayahnya dilintasi kendaraan batubara.
surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025.
Surat ini ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).
penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat ditutup terhitung sejak Hari Selasa tanggal 13 s/d 21 Mei 2025 pukul 18.00 WIB dan dibuka kembali hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 pukul 18.00 WIB.
"Jamaah haji kita jangan sampai terhalang mobil batubara yang melintas di jalan nasional, itu saya kira penting, kasihan jamaah yang tua-tua jika harus terjebak macet," jelasnya.