Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Jambi menyebutkan permohonan hak cipta menjadi yang tertinggi dalam periode Januari hingga Juli 2025.

Dari total permohonan sebanyak 1.275, di antaranya didominasi 1.102 hak cipta, disusul merek sebanyak 164, paten sebanyak sembilan pemohon, kata Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Kekayaan Intelektual (KI) Ahli Muda Kemenkum Jambi Hara Nova Hotmaida Simanjuntak di Jambi, Jumat.

Ia mengatakan hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha atau industri kreatif terhadap karya cipta, penemuan dan inovasi mereka.

Permohonan kekayaan intelektual mencakup paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Pengajuan permohonan kekayaan intelektual diperlukan beberapa dokumen seperti formulir permohonan, deskripsi invensi (untuk paten), spesifikasi merek, desain, karya cipta, serta dokumen identitas pemohon.

Selain itu, ada biaya yang perlu dibayarkan untuk setiap jenis permohonan.

Ia mengatakan masa berlaku Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berbeda-beda tergantung jenis. Hak cipta berlaku seumur hidup. Sedangkan hak merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Pendaftaran kekayaan intelektual dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kemenkum atau rekomendasi dari dinas terkait.

"Permohonan hak kekayaan intelektual melalui rekomendasi dinas bisa lebih murah dibandingkan dengan pengurusan langsung," ujarnya.

Terkait rekomendasi dinas, seringkali memfasilitasi proses pendaftaran dan dapat memberikan keringanan biaya, bahkan subsidi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut dia, pendaftaran HKI tidak wajib, namun penting bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat atas karya mereka.

"Perlindungan HKI melalui pendaftaran merek dagang sangat penting untuk menjaga keunikan dan eksklusivitas produk serta melindungi bisnis dari kerugian akibat penjiplakan," katanya.

 



Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026