Kota Jambi (ANTARA) - Polsek Jelutung Polresta Jambi bekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor, peristiwa tersebut didasari atas kekecewaan pelaku karena tidak diberikan pinjaman oleh korban sekaligus pemilik toko tempat mereka bekerja.
"Keduanya bekerja di toko gorden milik korban, katanya sakit hati," kata Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian di Kota Jambi, Senin.
Kata Kanit Reskrim, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu pagi (1/10/), saat itu korban Endang Pergi Wati membuka toko gorden miliknya, ia melihat motor yang biasanya digunakan untuk operasional tidak ada di dalam toko.
Merasa curiga, korban langsung melakukan melakukan pengecekan rekaman cctv toko, ternyata alat tersebut dalam kondisi tidak berfungsi (mati). Kecurigaan korban semakin kuat, melihat kedua tersangka sudah tidak ada di toko yang biasanya digunakan sebagai rumah tinggal sekaligus tempat mereka bekerja.
Melihat keanehan tersebut, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jelutung.
Berdasarkan hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, polisi akhirnya menemukan jejak pelaku yang diketahui sudah berada di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Mengetahui hal tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran ke wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung. Saat ditangkap, keduanya mengakui aksi pencurian tersebut, polisi turut mengamankan satu unit kendaraan milik korban yang di bawa kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka (Hidayat dan Dede Wahyudin) di jerat dengan pasal 363 K.U.H. Pidana.
Tersangka Hidayat mengaku, kendaraan tersebut sengaja di bawa kabur karena merasa sakit hati kepada korban. Motor awalnya dikendarai kedua pelaku sampai ke Kota Palembang.
Setelah sampai di Palembang, kedua pelaku membawa kendaraan ke Jawa Barat melalui jasa bus.
"Memang kami awalnya ingin pulang kampung, di tambah sakit hati saat permintaan pinjaman hutang sebesar Rp500 ribu di tolak korban. Saya sejak tahun 2018 kerja di sana," kata Hidayat.
