Kota Jambi (ANTARA) - Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi mengusulkan agar pemerintah dan aparat keamanan memberikan penindakan tegas terhadap remaja di bawah usia 18 tahun yang memiliki senjata tajam di wilayah setempat.
Usulan tersebut disampaikan LAM Kota Jambi Aswan Hidayat Usman, Selasa, menanggapi aksi kriminal geng motor yang marak dan meresahkan masyarakat.
Ia menilai penindakan tegas perlu diberlakukan terhadap anak yang menyiapkan atau memiliki senjata tajam secara sengaja dengan niat melakukan tindakan kriminal.
Menurut dia, perilaku tersebut berbeda dengan nilai yang ada di masyarakat karena sudah menunjukkan rencana untuk menganiaya bahkan mencelakai orang lain.
"Aspek hukum anak selama ini menekankan pembinaan. Tetapi jika mereka membeli atau menyiapkan senjata tajam dengan niat melakukan kejahatan, itu sudah di luar batas karena tindakan tersebut mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," katanya.
Aswan mengatakan penerapan pidana bagi anak yang terlibat tindak pidana berat perlu menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan aparat keamanan karena selama ini banyak anak yang melakukan hal serupa kembali. Oleh karena itu, diperlukan shock therapy atau efek jera agar mereka menyadari konsekuensi tindak pidana.
Sementara Ketua Ikatan Psikolog Klinis (IPK) Indonesia Wilayah Jambi Eka Renny Yustisia mengatakan anak yang terlibat kasus hukum seperti penangkapan, proses peradilan atau penahanan dapat berdampak signifikan terhadap kesehatan mental dan perkembangan psikososial mereka.
"Dampak jangka pendek adalah anak merasa takut, cemas dan stres berat karena proses hukum dan stigma sosial, lalu merasa bersalah atau malu terutama jika mendapat tekanan dari keluarga atau masyarakat, serta kebingungan identitas diri karena anak mulai mempertanyakan siapa dirinya dan bagaimana masa depannya," katanya.
Kemudian dampak jangka panjang mengakibatkan anak mengalami trauma psikologis dari pengalaman penangkapan, kekerasan atau interaksi negatif dengan aparat hukum. Labeling dan stigma sosial juga dapat menurunkan harga diri dan menghambat reintegrasi sosial. Sedangkan Risiko gangguan mental seperti depresi, gangguan kecemasan atau PTSD.
Eka menilai dampak di masa mendatang mengakibatkan anak kehilangan motivasi belajar, pesimisme terhadap masa depan dan mengulang perilaku menyimpang (recidivism).
