Kota Jambi (ANTARA) - Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi Hasan Basri Agus menilai hukum adat merupakan mitra strategis penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Melalui rilis di Jambi, Minggu, ia menegaskan bahwa hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.
"Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal," ungkap Hasan Basri.
Menurut dia, falsafah hukum adat Melayu Jambi pada dasarnya sejalan dengan semangat memulihkan ke keadaan semula (keadilan restoratif), yang kini berkembang dalam sistem hukum modern.
Selain itu, dalam adat Melayu Jambi di kenal dengan prinsip istilah yang kusut dileraikan, yang keruh dijernihkan, dan yang retak disambungkan. Hal itu jelas tersirat, bahwasanya hukum adat turut mendidik dan memulihkan hubungan sosial.
Meski menyambut baik pengakuan hukum adat dalam KUHP, Mantan Gubernur Jambi itu mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan ke depan.
Ia menegaskan bahwa penerapan hukum adat harus disertai kejelasan norma dan kebijaksanaan agar tidak disalahgunakan serta tetap menghormati hak asasi manusia.
Ketua Tim Restorative Justice LAM Jambi Muhammad Jaelani, menjelaskan bahwa penerapan KUHP baru membawa konsekuensi nyata bagi hukum adat. Selama ini sanksi adat lebih dikenal dalam bentuk ritual seperti cuci kampung atau denda adat beras selemak manis, KUHP baru membuka ruang integrasi dengan sanksi pidana tertentu.
"Perubahan ini menuntut keterlibatan aktif aparat penegak hukum agar penerapan sanksi adat tetap sejalan dengan hukum nasional dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru," jelasnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026