Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ANTARA) - Razia gabungan di Jambi menilang sebanyak 23 kendaraan over dimension dan over load (ODOL) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
"Kendaraan yang ditilang akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tinggi Jambi. Sementara kendaraan yang kami beri sosialisasi ODOL diarahkan untuk melakukan normalisasi mandiri sesuai ukuran standar kendaraan barang," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Taufik Hidayat di Muara Sabak, Sabtu.
Taufik menjelaskan, razia gabungan selama tiga hari itu, tercatat 23 unit kendaraan sanksi tilang, 31 unit kendaraan diberikan sosialisasi, 31 unit angkutan umum diberikan sosialisasi operasional. Hal ini menunjukkan tingkat pelanggaran terkait dimensi dan beban kendaraan di wilayah itu masih tinggi.
Tilang tersebut dikeluarkan setelah Dishub Provinsi Jambi, Dishub Tanjabtim, Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres Tanjabtim Timur melakukan pengukuran ulang kendaraan yang diduga melebihi ukuran standar.
Taufik menambahkan, operasi itu merupakan langkah serius pemerintah untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan melebihi kapasitas.
Ke depan, pengawasan kendaraan melebihi kapasitas akan terus ditingkatkan, termasuk melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jambi dengan melakukan tindakan secara humanis.
Namun apabila sopir dan pemilik kendaraan atau pengusaha perkebunan tetap memaksa muatan di luar ketentuan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dengan memotong bak kendaraan.
Lanjut Taufik, pemerintah telah menjalin koordinasi dengan tokoh masyarakat untuk mengaktifkan kembali portal-portal khususnya di jalan lintas penghubung antarkecamatan.
"Penindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai peraturan perundang-undangan, seluruh kendaraan yang dikenai tilang akan diproses sesuai ketentuan hukum," jelasnya.
