Kota Jambi (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi mengingatkan kepala daerah memaksimalkan layanan pengaduan, mengingat sistem pengelola yang diterapkan di wilayah ini masuk dalam kategori rendah berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Hasil evaluasi tersebut, pengelola pengaduan Pemerintah Provinsi Jambi masih kurang," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi Saiful Roswandi di Jambi, Kamis.

Ia menyayangkan hanya sebagian kecil Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengikuti evaluasi itu. Hal tersebut menunjukkan rendahnya komitmen daerah dalam hal pelayanan publik, terutama di bidang pengelolaan pengaduan.

Mengingat pengelolaan pengaduan merupakan salah satu instrument yang dimiliki oleh satuan kerja untuk menjaga kualitas layanan.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ada banyak catatan yang ditemukan oleh Kemendagri secara umum. Selain komitmen pemda yang rendah, unit pengelola pengaduan juga tidak mendapatkan perhatian dan pembinaan yang cukup.

Hasilnya, kualitas tindak lanjut pengaduan dan juga kepuasaan masyarakat menjadi rendah. Rendahnya kualitas ini lah yang menyebakan indeks reformasi birokrasi di pemerintah daerah menjadi rendah.

Saiful meminta seluruh kepala daerah di Jambi untuk segera menetapkan dan memperkuat unit pengelola pengaduan yang ada di seluruh satuan kerja pelayanan. Dengan menempatkan petugas pengelola pengaduan secara tepat serta dibekali dengan kompetensi yang sesuai. Sehingga setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cepat.

Dari hasil evaluasi tahun 2024 yang diikuti empat daerah secara umum hasilnya kurang memuaskan. Pemerintah Provinsi Jambi berdasarkan penilaian mendapatkan predikat kurang, sementara Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur dan Tebo masing-masing meraih predikat sedang.

"Pimpinan jangan mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Pengelola pengaduan bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan, hal itu diatur dalam UU 25/2009 tentang pelayanan publik," tegasnya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026