Kabupaten Merangin (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi membahas strategi untuk mencegah perkawinan anak di bawah umur sebagai bentuk respons daerah terkait dengan isu nasional tingginya angka perkawinan usia dini.

"Sebagai turunan dari Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) yang diterbitkan pada pada 2020, pemerintah pusat berharap di tingkat daerah juga menyusun strategi daerah atau Strada PPA," kata Asisten I Sekda Merangin Sukoso di Merangin, Rabu.

Ia menjelaskan sosialisasi pencegahan perkawinan anak di bawah usia 19 tahun itu melibatkan tokoh agama, tokoh adat, akademisi, praktisi hukum, forum kelompok perempuan dan remaja, serta organisasi masyarakat sipil (OMS) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu strategi perwujudan Indonesia layak anak. Pemerintah telah memperkuat regulasi melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, yang menaikkan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun.

Strategi perlindungan perkawinan anak bertujuan membangun sinergi rencana pembangunan melalui lima strategi, salah satunya penguatan regulasi dan kelembagaan serta optimalisasi kapasitas anak.

Pendataan keluarga pada 2020 oleh Kementerian Kependudukan dan Keluarga Berencana/BKKBN menunjukkan Provinsi Jambi sebagai provinsi dengan angka kelahiran dalam kelompok usia (Age Specific Fertility Rate) perempuan usia 15–19 tahun tertinggi di Sumatra, mencapai 50,47.

Meskipun angka tersebut mengalami penurunan signifikan pada 2021 menjadi 24,57 dan kembali sedikit meningkat pada tahun-tahun berikutnya (2023 sebesar 26,80), Age Specific Fertility Rate Jambi pada 2024 masih berada di angka 22,40, menempatkannya sebagai provinsi keempat tertinggi di Sumatera.

Menanggapi tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Merangin telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan kebijakan daerah, yaitu Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, serta Surat Edaran Bupati Nomor 467/493/PA/DSPPPA/2025 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Untuk memperkuat upaya itu, Pemkab Merangin bersama para pemangku kepentingan telah membentuk tim penyusun strategi daerah pencegahan perkawinan anak melalui SK Bupati Merangin Nomor: 489/DSPPPA/2024.

“Saat ini proses penyusunan Strada PPA berada pada tahap konsultasi publik. Ini diharapkan dapat menghimpun masukan, data, serta rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan yang akan memperkuat substansi dan menyepakati arah implementasi di Kabupaten Merangin,” katanya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026