Kota Jambi (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membahas 10 kasus di Provinsi Jambi yang didominasi konflik lahan baik melibatkan masyarakat dengan perusahaan maupun konflik horizontal antarwarga.

"Kasus paling banyak adalah konflik lahan, baik antara masyarakat dengan perusahaan maupun sesama masyarakat sendiri," kata Wakil Ketua Bidang Internal sekaligus Komisioner Pengaduan Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo, di Jambi, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa kunjungan tim ke Jambi bertujuan memperkuat koordinasi terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah tindak kekerasan yang menimpa tiga orang warga Suku Anak Dalam (SAD) beberapa waktu lalu.

Prabianto mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah mencapai titik temu melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Forkopimda Kabupaten Sarolangun.

Komnas HAM pun mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan instansi terkait, termasuk Polda Jambi, dalam merespons aduan masyarakat.

Ia menambahkan, dari total 51 aduan yang diterima Komnas HAM di wilayah Jambi sepanjang 2025 hingga awal 2026, terdapat 10 kasus prioritas yang didiskusikan secara mendalam dengan pemerintah daerah.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Komnas HAM untuk memastikan pelayanan publik di bidang penegakan hukum berjalan optimal, sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur dialog yang bermartabat.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jambi Sukiman, menambahkan bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk sinergi untuk mencari solusi terbaik bagi setiap permasalahan di masyarakat.

Ia menilai penyelesaian masalah, khususnya terkait pertanahan, harus mengikuti mekanisme yang ada, termasuk melalui forum resmi yang berwenang.

"Masalah dengan cakupan besar seperti ini tidak bisa diselesaikan sendiri tanpa koordinasi. Kami mendorong semua pihak berkontribusi sesuai porsinya masing-masing," ujar Sukiman.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komnas HAM bahas 10 kasus konflik lahan di Jambi

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026