Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi tengah menunggu petunjuk dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang belum dicarikan sejak Januari hingga April 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi menyampaikan pencarian tunjangan bagi 9.142 pegawai negeri masih dalam proses pembahasan ditingkat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.

"Saat ini masih pembahasan di DJPK Kemenkeu. Setelah ada rekomendasi dari Kemenkeu proses selanjutnya untuk ditindaklanjuti," kata Agus di Jambi, Jumat.

Ia menjelaskan setelah rekomendasi dari Kemenkeu turun, selanjutnya diperlukan proses persetujuan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Setelahnya dana yang dialokasikan rata-rata sebesar Rp35 miliar itu baru bisa dilakukan pembayaran tambahan penghasilan para pegawai negeri di lingkungan Pemprov Jambi.

Ia memperkirakan pembayaran tersebut belum bisa dipenuhi sampai akhir April 2026, mengingat masih ada proses yang tengah bergulir di tataran pemerintah pusat (Kementerian).

"Setelah mendapat persetujuan Kemendagri baru bisa dilakukan pembayaran TPP, sepertinya belum (pencairan di April)," singkatnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman menambahkan, bahwa pembayaran TPP saat ini masih menunggu rekomendasi. Sejauh ini pemerintah provinsi terus berusaha melalui koordinasi agar TPP segara dibayarkan.

"Pak gubernur selalu intens berkomunikasi dengan Dirjen (Bina Keuda) Kemenkeu," pungkasnya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026