Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Bupati Sarolangun, Provinsi Jambi larang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaan (PPPK) mengajukan pindah tugas dengan alasan apapun.
"Jangan ada yang minta pindah. Terkadang belum apa-apa sudah minta pindah. Harusnya bersyukur dan jalani tugas sebagai pegawai dengan baik. Yakinlah bahwa rezeki itu sudah diatur, tugas kita kerja dengan baik," kata Bupati Hurmin di Sarolangun, Senin.
Ia mengatakan, jumlah PPPK di kabupaten Sarolangun cukup banyak tentu secara langsung membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap tahun beban APBD untuk memenuhi gaji dan tunjangan pegawai tersebut diperkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp235 miliar. Untuk itu, ia menegaskan agar PPPK lebih disiplin dalam bekerja.
Hurmin menjelaskan, sekitar dua ratusan miliar per tahun dikucurkan untuk gaji PPPK, banyak uang rakyat yang digunakan untuk membayar gaji. Artinya pegawai kontrak kerja harus memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Kabupaten Sarolangun.
Lanjutnya, jumlah PPPK saat ini tercatat kurang lima ribuan. Terkait penganggaran gaji pemerintah daerah akan mengikuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saat ini tentu kita mengacu pada aturan yang berlaku sesuai dengan aturan ASN, begitu juga aturan tahun-tahun berikutnya. Memang agak berat dengan kondisi APBD kita saat ini, tapi suka tidak suka itu sudah ada dalam aturannya, tinggal bagaimana kita mencari solusi agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ungkapnya.
Hari ini (21/7) sebanyak 2.364 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di halaman kantor bupati.
