Video - ANTARA News jambi

DJP minta masyarakat tak salah persepsi soal PPN transaksi elektronik

ANTARA - Pemerintah telah mengesahkan besaran Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sejumlah komoditas di dalam negeri mulai 1 Januari 2025. Pro dan kontra pun muncul dari wacana tersebut akibat adanya salah persepsi yang muncul di tengah masyarakat, yang kemudian diklarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. (Roy Rosa Bachtiar/Chairul Fajri/Farah Khadija)