ANTARA - Polda Riau, Senin (18/5), menyatakan telah menetapkan sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT MM, sebagai tersangka perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan. Perusahaan tersebut menanam kelapa sawit di kawasan sempadan sungai hingga menyebabkan kerusakan ekologis senilai lebih dari Rp187 miliar. (Annisa Firdausi/Rizky Bagus Dhermawan/Suwanti)