ANTARA - Kejaksaan Agung RI mengungkapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung melakukan “mark up” atau penggelembungan anggaran pengadaan barang motor listrik pada program Makan Bergizi Gratis. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta pada Rabu (3/6) mengungkapkan ketiganya diduga mengintervensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melancarkan niat jahatnya tersebut.(Ryan Rahman/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)