ANTARA - Kejaksaan Agung Ri menetapkan 3 orang tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung atas dugaan tipikor tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari kedepan.

(Ryan Rahman/Denno Ramdha Asmara/Nabila Anisya Charisty)