Jakarta (ANTARA Jambi) - Plt Kepala Biro Humas Kementerian
Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan untuk sementara acuan
tarif interkoneksi masih menggunakan yang lama seiring dengan ditundanya
perubahan tarif interkoneksi yang semestinya berlaku pada 1 September
2016 sesuai dengan Surat Edaran No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016.
Ia mengatakan, di Jakarta, Kamis, penggunaan acuan lama tersebut
karena belum seluruh dokumen penawaran interkoneksi (DPI) dari para
operator disampaikan ke Kementerian.
Dirjend Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan
Informatika menurut dia, telah mengkomunikasikan hal tersebut dengan
para operator (penyelenggara telekomunikasi).
"Dirjend PPI (penyelenggara Pos dan Informatika) telah melakukan
komunikasi dengan Penyelenggara dimaksud dan menyampaikan bahwa saat ini
DPI belum lengkap terkumpul, sehingga penyelenggara dipersilakan
menggunakan acuan lama," tuturnya.
Ia mengatakan, terdapat dua operator telekomunikasi yang belum
mengumpulkan DPI, yaitu Telkom dan Telkomsel. Untuk itu, pihaknya tengah
menunggu penyerahan DPI dari dua operator tersebut.
Sebelumnya, SE No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 memberitahukan
perubahan tarif interkoneksi 18 item dengan rerata penurunan 26 persen
akan berlaku pada 1 September 2016. Untuk tarif interkoneksi pembicaraan
(suara) antar-operator. misalnya. turun dari Rp250/menit menjadi Rp204
permenit.
Namun. karena penundaan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi
dan Informatika, maka untuk sementara hal itu belum diterapkan.
Kemkominfo: Tarif interkoneksi gunakan acuan lama
Jumat, 2 September 2016 9:16 WIB