Jambi (ANTARA Jambi) - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB)  2015 yang diterbitkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batanghari dinilai amburadul karena nama dan alamat wajib pajak tidak sesuai dengan letak objek pajak.

Munzir,  warga RT5 Kelurahan Kembang Paseban Kecamatan Mersam, Kamis, mengatakan seperti nama dan alamat wajib pajak di RT setempat ada  yang tidak sesuai. Contohnya wajib pajak atas nama Tarmizi Muhammad yang terlampir di SPPT PBB, namun bukan warga setempat.

"Orang tersebut  tidak ada di RT5.  Kemudian ada juga nama orang yang tinggal di
RT5, namun di SPPT PBB letak objek pajaknya memakai RT1," kata Munzir.

Kepala Bidang PBB Dispenda Batanghari Zurni menyebutkan data  saat ini masih memakai data lama yang di data oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi dan
pihak Dispenda tidak ada hak untuk mendata warga wajib pajak tersebut.

" Kalau kita lihat memang benar, namun kita belum menerima data baru di seluruh RT di dalam wilayah Kabupaten Batanghari," kata Zurni.

Akibat kesalahan tersebut ada beberapa orang warga yang tidak bersedia membayar PBB dikarenakan nama alamat wajib pajak yang tidak  jelas. Kesalahan pada nama dan alamat wajib pajak di SPPT PBB tidak menjadi dasar pengenaan biaya perolehan hak atas tanah atau bangunan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sementara itu warga RT5, Suhaimi Idris juga mengatakan,  letak objek pajak pada SPPT PBB yang diterima dari Ketua RT juga salah karena di SPPT PBB tersebut letak objek pajak di RT1, padahal dia merupakan warga RT5. (Ant)



Pewarta: Heriyanto

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2015