Jambi (ANTARA Jambi) - Dinas Pendapatan Daerah Kota Jambi membongkar dua papan reklame ilegal di kota itu karena tidak membayar pajak.
"Ini cara terakhir yang kami lakukan, pembongkaran tersebut untuk memaksimalkan potensi pajak dari sektor papan reklame," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Pengawasan Pajak Dispenda Kota Jambi Hakim Mahdi di Jambi, Rabu.
Dua papan reklame milik swasta yang dibongkar tersebut berada di jalan protokol kawasan Sipin, Telanaipura, Kota Jambi.
Hakim mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasife dengan menempelkan 'sticker' di papan reklame tersebut.
Namun setelah lebih dari dua bulan tidak ada tanggapan sama sekali atau respon dari pihak wajib pajak itu, hingga akhirnya dilakukan pembongkaran.
"Setelah dua bulan tidak ada tanggapan, kita tidak ada toleransi lagi, dan langsung dilakukan Pembongkaran," katanya.
Menurutnya, saat ini ada sekitar seribuan papan reklame yang belum membayar pajak, sedangkan dua papan reklame yang dieksekusi tersebut, sudah enam bulan tidak mengindahkan himbauan Dispenda Kota Jambi.
"Yang belum membayar kita berikan peringatan dengan menempelkan 'sticker' dan kita berikan himbauan apabila tidak indahkan maka akan kami bongkar," katanya menjelaskan.
Hakim juga mengimbau kepada seluruh wajib pajak sektor reklame agar segera memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak.
"Kami minta kesadarannya membayar pajak, jangan sampai nanti kami tindak lanjuti dengan cara pembongkaran," tambahnya. (Ant)
Dispenda Jambi bongkar dua papan reklame ilegal
Rabu, 19 Agustus 2015 22:23 WIB
......Ini cara terakhir yang kami lakukan, pembongkaran tersebut untuk memaksimalkan potensi pajak dari sektor papan reklame......