Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus memproses kasus kosmetik ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu dengan memeriksa empat saksi diantaranya saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara.

"Keempat saksi termasuk saksi ahli dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) sudah diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, di Jambi Senin.

Sementara itu Erwin yang merupakan pemilik ratusan kemasan kosmetik ilegal dengan 19 jenis, ini belum ditetapkan sebagai tersangka, karena penyidik masih akan melakukan uji sampel 19 kosmetik tersebut.

"Ada 19 sampel yang diuji laboratorium di BPOM untuk mengetahui apakah kosmetik itu mengandung bahan berbahaya atau tidak," kata Wirmanto.

Sebelumnya dari dugaan sementara ratusan bal kosmetik tersebut diduga mengandung bahan berbahaya yakni mercuri, hidrokinon dan bahan perwarna lainnya.

"Diketahui, ratusan kemasan kosmetik dengan merk ternama yang diduga ilegal ini diamankan dari sebuah salon yang berlokasi di Kembar Lestari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi," kata Wirmanto lagi.

Jenis kosmetik yang diamankan yakni Ponds Whitening, Citra Cream, Garnier, Maskara, Collagen Plus, racikan lingsih, sabuk dokter spec, Rose Whitening, Dr Original, Aloe Pera, Temulawak spr Gold, RDL New krim, Qian yan, Callagen Soap, Racikan 99, Cr Washing Wathening, Dr Quality ne, Dr original pemutih dan Dr Gold White.


Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2016