Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap tiga warga Jambi jadi kurir sindikat peredaran narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana narkoba di lapas Cipinang, dimana ketiga kurir diupah Rp68 juta untuk mengirimkan 15 kilogram sabu asal Malaysia yang masuk dari Palembang, Sumatera Selatan untuk dikrim ke Jakarta melalui biro jasa pengiriman atau ekspedisi di Kota Jambi.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS MH didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dul Alim dan Direktur Narkoba, Kombes Pol Eka Wahyudianta, di Jambi Kamis, mengatakan anggotanya pada Rabu 9 Januari 2020 berhasil mengungkap teka-teki atau misteri siapa pemilik dan pelaku atas penemuan barang bukti lima belas bungkus besar atau 15 kilogram narkotika jenis sabu di ekspedisi CV Cinta Saudara, Jambi beberapa waktu lalu.

"Setelah tim menelusuri dan periksa saksi serta melihat rekaman cctv, akhirnya terungkap siapa pelaku dan sindikatnya yang melakukan aksi pengiriman sabu 15 kg menggunakan ekspedisi di Jambi dengan tujuan Jakarta dan ketiga pelaku adalah kurir yang dibayar seorang narapidana narkoba sebagai mengendalinya," kata Kapolda Jambi, Muchlis AS dalam jumpa persnya di Mapolda.

Ketiga pelaku yang diupah sebagai kurir narkoba yang berhasil ditangkap tersebut adalah tersangka Dian yang menerima sabu 15 kg dari Palembang, Sumatera Selatan, kemudian ada tersangka Johan dan Maryon yang menerima barang dari Dian untuk dikirimkan menggunakan ekspedisi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap pada 18 Desember 2019 pukul 15.30 WIB, pihak ekspedisi Cinta Saudara melaporkan ke polisi adanya paket mencurigakan dengan tujuan ke Jakarta yang dibawa oleh seseorang yang mengantarkannya dengan menggunakan unit mobil Mitsubishi Triton warna kuning.

Personil Ditreskrimsus yang saat itu menerima laporannya kemudian bersama personil Ditresnarkoba Polda Jambi mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP) dan melaksanakan pemeriksaan terhadap paket tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa paket tersebut diduga berisi shabu sebanyak 15 bungkus.

Personil Ditresnarkoba selanjutnya melaksanakan intrograsi terhadap para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan melakukan pencarian terhadap bukti lain di sekitar TKP.

Selanjutnya pada 30 Desember 2019 Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menemukan satu  mobil Mitsubshi Triton pick up doubel cabin warna kuning yg digunakan untuk mengangkut sabu 15 kg namun untuk stiker kuning telah dilepas dan selain itu didapatkan keterangan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan operasional lomba burung yang dipegang Johan.

Pada 2 Januari 2020 personil Subdit 3 Ditresnarkoba melaksanakan pengeledahan rumah tersangka Johan yang  beralamat di jalan Tidore No 23, Kota Jambi dimana di rumah dan dijadikan bengkel itu oleh pelaku yang diduga membawa sabu ke ekspedisi dengan hasil ditemukan kaos yang serupa dengan hari kejadian, temuan sisa stiker mobil warna kuning yang  berasal dari mobil Mitsubishi Triton yang digunakan untuk membawa 15 bungkus sabu.

Selain itu personil juga mendatangi rumah tersangka Maryon yang pernah dititipi mobil oleh pelaku dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menjelaskan hasil temuan petugas diatas dan menjelaskan keberadaan Johan dan didapatkan keterangan bahwa pada 18 Desember 2019, Maryon pernah diajak oleh Johan untuk mengantarkan paket ke ekspedisi.

Kapolda Irjen Pol Muchlias AS juga menjelaskan, untuk buku rekening atas nama tersangka Maryon pernah digunakan tersangka Johan untuk menerima upah hasil kerja mereka sebagai kurir sabu, selain itu pada 19 Desember 2019, Maryon yang mengantar Johan ke rumah tempat persembunyian daerah Bayung Lincir perbatasan Jambi-Palembang.

Kemudian pada 3 Januari 2020, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta dan Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP Abdul Hafizd beserta Team Opsnal Subdit 3 melaksanakan pengejaran dan penggeledahan rumah tempat persembunyian pelaku Johan yang membawa sabu 15 kg di daerah Bayung Lincir.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2020